Minggu, 26 Desember 2010

KTA Pelti syarat mutlak peserta TDP Nasional

RemajaTenis, 26 Desember 2010. Mulai awal tahun 2011 setiap Turnamen Nasional yang diakui PP Pelti akan menerapkan aturan persyaratan peserta adalah Kartu Tanda Anggota (KTA) Pelti. Setiap peserta wajib hukumnya memiliki KTA Pelti dan Referee akan menolak peserta tanpa KTA Pelti. Hal ini dikemukakan oleh Slamet Widodo selaku Adminstrator PP Pelti.
Selanjutnya dikatakan bagi peserta yang belum memilikinya , saat dipertandingan harus membawa copy akte kelahiran, pasfoto ukuran 2x3 dan mengisi formulir yang sudah disediakan, dan juga copy Buku Rapor kelas 1 SD msupun Ijazah SD. "Jika salah satu tidak dibawa maka tetap tidak diperkenankan ikut serta." ujarnya disampaikan kepada August Ferry Raturandang yang menanyakan kesiapan Referee menghadapi persiapan pemberlakuan ketentuan KTA tersebut. Memang hal yang baru adalah permintaan Ijazah SD bagi yang sudah lulus SD karena selama ini belum cukup dengan permintaan Akte Kelahiran Asli, karena ternyata Akte Kelahiran masih mudah dipalsukan. Sedangkan Ijasah sangat sulit dipalsukan.

Oleh August Ferry Raturandang menyampaikan kepada RemajaTenis, tentang prosedur perpindahan KTA Pelti dari satu Provinsi ke Provinsi lainnya. Karena saat ini ada beberapa permintaan mutasi atlet yang sudah mempunyai KTA Pelti ke PP Pelti.
"Harus mengikuti prosedur." ujarnya.
Sebenarnya prosedurnya cukup mudah sekali asalkan semua pihak mau mengikutinya. Jika mau pindah maka mengajukan permohonan kepada Pengkot/Pengkab Pelti dan diketahui oleh Pengprov Pelti asal, dan setelah mendapatkan persetujuan dari Pengprov Pelti maka PP Pelti akan mengeluarkan KTA Pelti yang baru dengan catatan sewaktu mengajukan ke PP Pelti harus disertai juga KTA Pelti yang lama tersebut. Dalam pemberian nomor KTA akan tetap walaupun yang bersangkutan pindah domisili dan dicantumkan pula tahun pengeluarannya sehingga bisa diketahui KTA mana yang baru atau lama.
Dikatakan pula saat ini PP Pelti menerima formulir mutasi tanpa ada persetujuan dari Pengprov asalnya sehingga mutasinya tidak diproses walaupun sudah ada persetujuan dari Pengprov baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar