Sabtu, 16 Februari 2019

Kartu Tanda Anggota Pelti Berlaku 1 April 2019

Jakarta, 16 Februari 2019. Sesuai dengan surat edaran No 57/SJ/II/2019 tertanggal 14 Februari 2019 tentang pemberitahuan kebijakan KTA  maka mulai 1 April 2019 wajib hukumnya bagi peserta Turnamen Diakui Pelti untuk memilikinya. Caranya secara online bisa langsung ke www.pelti.or.id.

Kebijakan ini sebenarnya sudah lama tercantum dalam ketentuan TDP Nasional dimana setiap peserta TDP harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Pelti. Sejak ketentuan ini berlaku maka PP Pelti telah keluarkan KTA bagi petenis yang ingin mengikuti TDP. 

Sejak 2002-2017 telah keluar sekitar 4.000 KTA dan sejak 1 April 2019, KTA Pelti baru sehingga KTA lama tidak berlaku. Dengan mengisi data seperti  email/WA kemudian foto copy akte kelahiran kemudian verifikasi akan diberikan melalui email oleh PP Pelti. Sedangkan waktu pengeluarannya belum ditentukan hanya disebutkan secepat mungkin.

Dengan kebijakan baru ini yang diwajibkan membayar Rp 250.000 untuk masa 5 tahun kepengurusannya sehingga banyak menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat tenis. Terkejut masalah dana Rp 250.000 tersebut karena periode sebelumnya KTA Pelti dikeluarkan tanpa dibebankan beaya. Karena tujuan awalnya adalah membantu para peserta agar tidak perlu membawa Akte Kelahiran asli sebagaimana ditentukan dalam setiap tturnamen tenis.
Sehingga oleh PP Peti periode sebelumnya tidak dikenakan beaya. Kali ini PP Pelti mewajibkan agar dikenakan beaya Rp 250.000 untuk 5 tahun ( 2017-2022) semasa kepengurusan PP Pelti saat ini.

Oleh Humas PP Pelti Wynne Prakusya ketika muncul pertanyaan pertanyaan datang dari masyarakat tenis menghimbau agar menghubungi yang bersangkutan di nomor 0811916111 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar