Jakarta, 1 April 2019. Keinginan selenggarakan kegiatan turnamen sejak awal sudah muncul . Maka dicarilah sponsor sponsor sebanyak mungkin. Bisa datang dari swasta maupun dari Pemerintah yang sesuai Undang Undang No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional , Pemerintah wajib mendukung kegiatan olahraga termasuk tenis.
Maka mulailah pendekatan dilakukan oleh petinggi Pelti setempat kepemilik dana disetiap Pemerintah Daerah. Yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga atau DISPORA.
Dalam perjalanan kerjasama antara Pelti Daerah dengan Dispora didaerah daerah maka sambutan cukup besar dari Pemerintah Daerah mengeluarkan dana untuk turnamen yang dimintakan oleh Pelti setempat. Yang terlihat membingungkan Pelti justru disebutkan atau dicantumkan adanya dana pembinaan sebagai bentuk kepedulian diberikan hadiah dalam bentuk Uang cash, ini keinginan petugas Dispora yang jelas jelas bukanlah orang tenis atau mengerti ketentuan di Pelti maupun ITF sebagai acuannya.
.